1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman 2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi. 3. Format Surat. Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan format baku untuk Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta. Sehingga Wajib Pajak dapat membuat sendiri format sepanjang tidak lari dari ketentuan hukum perdata. Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat: tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; atau; 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini Sebelum mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak, salah satu poin yang mesti Anda pahami adalah dokumen-dokumen dan formulir. Pada bagian ini, Forum Pajak akan memaparkan ringkasan formulir-formulir pengampunan pajak sesuai yang ditentukan peraturan perpajakan. Formulir-formulir pengampunan pajak ini tidak harus Anda isi semuanya, namun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak. SURAT PERNYATAAN NOMINEE. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Tempat /Tanggal Lahir : - -. Jenis Kelamin : Alamat : Jln. NPWP : menyatakan dengan sesungguhnya bahwa harta yang tercatat di bawah ini bukanlah milik saya walaupun menggunakan (tercatat atas) nama saya. INTISARI JAWABAN. Praktik yang Anda tanyakan dikenal dengan sebutan nominee (pinjam nama), yaitu dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas, merupakan direksi yang dalam perjanjiannya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. K0VKkj.

surat pernyataan nominee tax amnesty